Viral Gugatan Pailit PT BME, Pakar: Gak Bisa Lunasi Utang Bisa di Pailit Tanpa Proses Hukum

- 24 Juli 2023, 21:53 WIB
ILUSTRASI - Viral Gugatan Pailit PT BME, Pakar: Gak Bisa Lunasi Utang Bisa di Pailit Tanpa Proses Hukum.
ILUSTRASI - Viral Gugatan Pailit PT BME, Pakar: Gak Bisa Lunasi Utang Bisa di Pailit Tanpa Proses Hukum. /Pexels/

Zona Kaltara - Gugatan pailit terhadap PT Bumi Merapi Energi (BME) viral di media sosial, bahkan tagar #PTBMEBanyakUtang dan #PTBMEPailit menduduki trending topic di Twitter.

Viralnya gugatan pailit PT BME dikarenakan perusahaan tambang batubara tersebut dianggap tidak ada niat baik untuk melunasi utang-utangnya dan kini sedang menghadapi gugatan PKPU.

Terkait hal tersebut, pengamat Bisnis Digital, Tuhu Nugraha menilai bahwa berita negatif memang lebih mudah viral dan menjadi perbincangan hangat warganet.

Baca Juga: Pansus Ancol Belum Dibentuk, Pakar Sebut DPRD DKI Jangan Seperti Macan Ompong

Menurutnya, jika tagar yang viral tersebut akan berdampak negatif jika diliput oleh media mainstream. Bahkan, Tuhu mengatakan, bahwa hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kepercayaan investor.

“Jika telah viral tentu mencoreng iklim investasi di bisnis batubara. Sehingga sebaiknya perusahaan tersebut menyelesaikan terlebih dahulu inti dari permasalahan, yakni utang perusahaan. Misalnya dalam hal ini restrukturisasi hutang, lalu berikutnya selamatkan reputasinya terutama di hadapan stakeholders terpenting misal regulator, investor dan konsumen," ucap Tuhu, pada Senin, 24 Juli 2023.

Lebih lanjut lagi, Tuhu menjelaskan, bahwa peran netizen di media sosial bisa mengungkap sisi negatif dari PTBME.

“Tentu memiliki pengaruh negatif karena mempengaruhi citra perusahaan sekaligus iklim investasi perusahaan batubara di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Soal PT BME Digugat Pailit, Pakar Minta Investor Berhati-hati

Sedangkan pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut gugatan PKPU ini adalah hal yang wajib diwaspadai karena berpotensi dipailitkan. Karena itu, Fickar menilai hakim dalam sidang PKPU nanti yang akan menentukan PT BME pailit atau tidak.

"Jadi yang dapat menilai gugatan ini sederhana atau tidak adalah majelis hakim dalam proses pembuktian. Bahkan debitori akan pailit dengan sendirinya tanpa proses hukum lagi ketika debitor tidak mampu melunasi utang-utangnya," kata Fickar.

Menurutnya, sepanjang kurator dapat meregistrasi secara lengkap fakta utang debitor maka, proses ini menjadi sederhana.

"Pilihannya adalah program PKPU diterima dan dijalankan ada kemungkinan pembayaran utang bisa 100 persen, namun jika dipailitkan maka pembayaran secara proporsional prosentase dari harta pailit," katanya.

Baca Juga: Diduga Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakarta Pusat

"Tetapi PKPU ini juga ujungnya pailit, jika debitor tidak mampu membayar utang-utangnya seperti yang disepakati," lanjutnya.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet pun menanggapi informasi bahwa PT BME merugi meskipun trend penjualan batubara dalam beberapa waktu terakhir ini terbilang masih cukup tinggi.

"Meskipun trennya masih berada pada level yang cukup tinggi, namun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya saya kira beberapa harga komoditas di tahun ini relatif lebih rendah," kata Yusuf.

Baca Juga: Sabu 10 Kg Gagal Diedarkan, Sat Resnarkoba Polres Tarakan Ringkus 2 Pelaku dan Kejar Seorang DPO

Sehingga menurutnya, terkait dengan kemungkinan jika ada kerugian yang disampaikan oleh perusahaan batubara, proses audit dan pemeriksaan oleh auditor yang terafiliasi dengan pemerintah menjadi penting untuk dilakukan.

"Hal ini untuk memverifikasi bahwa iklim yang disampaikan oleh perusahaan batubara itu betul dan tidak ada unsur manipulasi terutama dalam konteks memanfaatkan celah pelaporan pajak atau biasa kita kenal dengan tax avoidance," tukasnya.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x