Heboh! Uang Kertas 1.0 atau Setara Rp1 Juta Beredar di Medsos, PERURI dan BI Berikan Penjelasan

- 6 November 2021, 15:52 WIB
Uang kertas 1.0
Uang kertas 1.0 /TikTok/@TuanYudi/

Zona Kaltara - Heboh, beredar sebuah video penampakan uang kertas 1.0 di media sosial TikTok.

Uang kertas 1.0 tersebut disebut sebagai uang pecahan Rp1 juta dan kemudian viral hingga mendapat komentar dari para netizen.

Baca Juga: Ini Zodiak yang Memiliki Minggu yang Hebat, Ada Carpricon

Salah satu unggahan video yang viral di posting akun TikTok @TuanYudi berisi pemberitahuan adanya uang pecahan Rp1 juta.

"Uang pecahan 1 jeti. Hayo udah ada yang punya blom?," tulisan dalam video tersebut.

Baca Juga: Kuyang Termasuk Jenis Hantu Populer di Indonesia Selain Tuyul dan Wewe Gombel

Pada uang kertas tersebut tertulis Indonesia dengan tulisan warna merah, dan di tengahnya terdapat garis hologram yang biasa ditemui dalam uang kertas lainnya.

Selain itu juga, dalam video tersebut terlihat gambar seorang penari dengan tulisan dibawah kiri nominal 1.0.

Baca Juga: Hantu Nabila, Sosok Tanpa Kepala yang Muncul Jam 10 Malam dan Ganggu Warga

Sontak, video tersebut banyak dikomentari netizen dengan berbagai tanggapan.

"Lu beli bakso 20 ribu pake uang itu, penjualnya bingung nyari kembaliannya," tulis @inisialR.

Baca Juga: Tahukah Anda Booster Vaksin COVID-19 yang Lebih Efektif dan Tahan Lama? Berikut Penjelasannya

"Jah itu artinya barang-barang makin mahal? uang nilainya makin kecil," tulis akun bernama -.

Sementara @botak Alien menuliskan "Gak tertarik. Nanti kalau ilang atau ke cuci di mesin cuci auto gak bisa tidur seminggu," tulisnya.

Baca Juga: Utang PT TPN Capai 2,374 Triliun, Aset Tommy Soeharto di Karawang Disita Satgas BLBI

Video ini viral dan telah mendapatkan 7.984 komentar dan disukai 117 ribu netizen dan di share 22,2 ribu.

Lalu, apakah benar Bank Indonesia telah mengeluarkan uang pecahan Rp1 juta?

Baca Juga: Dapatkan Bansos PKH Ibu Hamil dan Lansia hingga Rp3 Juta di Bulan November 2021, Berikut Rician dan Syaratnya

Dari hasil penelusuran zonakaltara.com beberapa bulan lalu juga telah beredar video ini.

Pihak dari Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang pecahan 1.0 yang viral di media sosial TikTok bukan Rupiah dan bukan juga alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Mobil Vanessa Angel Tabrak Pembatas Jalan hingga Terpental Sejauh 30 Meter, Berikut Hasil Olah TKP

"Uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, beberapa waktu lalu.

Head of Corporate Secretary PERURI Adi Sunardi juga menjelaskan, uang kertas pecahan 1.0 tersebut adalah uang specimen.

Baca Juga: Andika Perkasa Diusulkan Presiden Menjadi Calon Panglima TNI, Joko Widodo Beberkan Alasannya

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi.

Lanjut Adi menjelaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang spesimen bukan uang Rupiah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tanam Mangrove di Abu Dhabi, Lewati 'Joko Widodo Street'

Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit:

1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

2. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;

3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

Baca Juga: Daftar Sekarang! Kalimantan Utara Masuk Dalam Penambahan Wilayah Penerima Bantuan Subsidi Upah

4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

5. Nomor seri pecahan

Baca Juga: Wajib Cek! Anda Bisa Dapatkan Bansos yang Masih Disalurkan Pemerintah di Bulan November 2021

6. Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”

7. Tahun emisi dan tahun cetak.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah