Peraturan PPKM Level 3 Jelang Libur Nataru Resmi Dikeluarkan Pemerintah, ini Aturan di Inmendagri

- 24 November 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 libur natal dan tahun baru atau nataru.
Ilustrasi PPKM level 3 libur natal dan tahun baru atau nataru. /Antara/Sigid Kurniawan/

Zona Kaltara - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah.

PPKM Level 3 ini dikeluarkan pemerintah guna menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Baca Juga: Viral! Video Penganiayaan Anak di Panti Asuhan Malang, Warganet: Jangan Berhenti di Kata 'MAAF'

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," demikian bunyi kutipan Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu, 24 November 2021.

Baca Juga: Peringati Hari Guru 25 November, ini Kado yang Layak Diberikan untuk Guru Kamu

Adapun aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan jalannya ibadah adalah sebagai berikut:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: NIK KTP ini Tidak Bisa Peroleh BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair hingga 15 Desember 2021

b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Baca Juga: Seorang Istri Diminta Menguburkan Suami Sendiri Demi Mencapai 'Keabadian'

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

Baca Juga: Merasa Diancam dan Dicemarkan Nama Baiknya, Rizky Billar Laporkan Salah Satu Akun Medsos

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Heboh! Luna Maya jadi RT, Banyak yang Ingin Pindah Rumah dan Dipimpinnya, ini Kata Camat Setempat

4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

Baca Juga: Sidak ke RSUD Tarakan Kaltara Gubernur Soroti Infrastruktur dan Pelayanan, Dewas: Perlu Ditingkatkan

6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter.

Baca Juga: Lowongan Kerja! Bagi Lulusan SMA dan Sederajat Buruan Daftar Loker di Kemendesa November 2021

8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Sedangkan untuk aturan khusus pada pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal di antaranya:

Baca Juga: Ayah Bibi Sempat Tanyakan Kondisi Vanessa Angel dan Febri saat Kecelakaan Terjadi, Joddy: Sadar Om

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Baca Juga: BLT Desa Ditambah dan Cair Bulan Desember 2021, Berikut Penjelasannya

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Sebuah Bom Udara Diduga Masih Aktif Ditemukan di Sebengkok Tarakan, Tim Gegana Lakukan Evakuasi

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM.

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: 48 WNA Terlibat Aksi Kejahatan 'Phone Sex', Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Suruh Buka Baju

f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Kebiasaan Merokok dan Polusi Sebabkan Penyakit dengan Kematian Paling Tinggi

g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x