Hakim Sebut Bukan Pelecehan tapi PC Sakit Hati hingga Pleidoi Ferdy Sambo Dianggap Bantahan Kosong

14 Februari 2023, 17:21 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Poto Kolase/Zona Kaltara /

Zona Kaltara - Pada sidang vonis atau putusan terhadap terdakwa Putri Candrawathi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebutkan, tidak ada peristiwa pelecehan seksual dan meyakini Putri Candrawathi hanya sakit hati kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso menuturkan, keyakinan tersebut berdasarkan atas dugaan rekayasa pelecehan.

Salah satunya ketika Kuat Ma’ruf melihat Brigadir J berada di kamar tidur Putri saat berada di Rumah Magelang.

 

Saat itu dikatakan Kuat memanggil Susi untuk memeriksa kondisi Putri di kamar dan menemukan tergeletak di depan kamar mandi.

“Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu Putri sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana hape ku?’ PC sambil menangis ketakutan. PC Bilang ‘Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sama sekali sama ibu’,” ucap Hakim Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Hakim Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Jauh Melebihi Tuntutan Jaksa

“Menimbang bahwa, apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candtawathi," lanjutnya.

Dikatakan juga oleh hakim Wahyu, adanya kejanggalan terkait kronologis tersebut karena Brigadir J dan ajudan lainnya ikut serta merayakan hari jadi pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Terlebih hubungan Brigadir J dan Putri tak ada masalah berdasarkan kesaksian adik Brigadir J, Mahareza Putra, saat hadir dalam persidangan sebagai saksi.

“Berdasarkan keterangan saksi Mahareza pada tanggal 4 Juli 2022 menerima text WA dari Putri yang kirimkan foto korban sedang setrika baju anak-anak terdakwa saat sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang. Dan di tulis 'Mau digaji berapa abangmu yang baik ini, yang sangat perhatian pada anak-anak saya’. Saksi menerangkan bahwa Putri sangat terkesan baik dengan sikap alm Yosua,” kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu lantas menilai ada perbuatan dari Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati yang kemudian dilaporkan ke suaminya, Ferdy Sambo, dengan seolah-olah terjadi peristiwa pelecehan atau kekerasan seksual.

“Menimbang bahwa sebagaimana yang dijelaskan di atas, dapat diartikan, ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya,” tutur Hakim Wahyu.

Baca Juga: Ibu Mendiang Brigadir J Histeris Mendengar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

“Menimbang bahwa, padahal mulai dari awal seharusnya telah disadari oleh Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang ungkapkan telah terjadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban terhadap Putri Candrawathi," ucapnya.

Sementara itu, terkait nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Ferdy Sambo bahwa tidak ada niat untuk membunuh Brigadir J, hanyalah bantahan kosong.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan vonis.

“Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanya lah bantahan kosong belaka,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Lebih lanjut Hakim Wahyu menuturkan, jika Ferdy Sambo memang tak ada niatan untuk membunuh Brigadir J, Sambo tidak perlu memanggil Richard Eliezer alias Bharada E dan cukup memanggil Ricky Rizal saja.

“Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat,” ucapnya.

Sehingga, majelis hakim dengan pertimbangan lain juga mengesampingkan pleidoi yang diajukan terdakwa maupun pihak penasihat hukum terdakwa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler