Penagih Pinjol Ilegal Sebar Konten Porno, Polisi : Bisa Dikenakan UU Pornografi

- 14 Oktober 2021, 21:20 WIB
Polisi saat melakukan penggerebekan di tempat sindikat pinjaman online.
Polisi saat melakukan penggerebekan di tempat sindikat pinjaman online. /Dok. PMJ News/

"Ini akan di dalami semuanya, upaya preemtifnya kita lakukan edukasi ke masyarakat bahwa di masa pandemi Covid-19 jangan sampai tergiur untuk melakukan penawaran kejahatan fintech," lanjutnya.

"Kemudian upaya preventif, kita lakukan patroli siber dan penegakan hukum secara tegas, karena disini ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pornografi serta KUHP, semuanya akan kita tindak dengan tegas," lanjut Yusri Yunus lagi.

Baca Juga: Fintech Ilegal Marak dan Merugikan, Johnny G Plate: 4.873 Konten Fintech Ilegal Telah Diputus Aksesnya

Sebelumnya juga, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Dari penggerebekan tersebut sebanyak 56 orang dan puluhan unit CPU diamankan petugas.

Kemudian, dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membongkar salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Tangerang.

Terdapat 13 perusahaan aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang beroperasi di ruko tersebut.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x