Baca Juga: Masalah Lahan Segera Dituntaskan, Bandara Juwata Tunggu Audit Tim APIP
Sejumlah barang bukti lain diduga alat dan hasil dari judi togel juga turut diamankan petugas dari pelaku S.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni uang tunai Rp3.655.000 yang belum sempat ditarik, satu lembar catatan bertuliskan angka, satu tablet dan satu unit handphone, serta satu ATM BCA dan resi bank BCA,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menerangkan, dari keterangan pelaku mengaku berjualan togel sejak tahun 2022, dan mengaku hanya disuruh seseorang yang saat ini masih DPO.
"Pembelian togel dilakukan secara langsung dan online via WhatsApp (WA) kemudian uang ditransfer," terang Kapolsek.
"Jenis togel yang dijual yakni nomor togel Kamboja dan Sydney untuk 2 angka, 3 angka dan 4 angka," kata Kapolsek lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sementara ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tarakan Barat.
S dikenakan pasal 303 ayat (1) kesatu dan kedua KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.***