Gegara Jual Togel Seorang Wanita Diringkus Polisi, Seorang Pelaku masih DPO

- 27 Februari 2023, 11:14 WIB
Polsek Tarakan Barat ungkap kasus judi togel, seorang pelaku wanita diamankan beserta barang bukti.
Polsek Tarakan Barat ungkap kasus judi togel, seorang pelaku wanita diamankan beserta barang bukti. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Gegara jual togel, seorang wanita di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial S diringkus polisi dari Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat.

S diringkus tim Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat karena kerap menjual nomor judi togel di sekitar Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat.

"Pada Minggu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 14.25 WITA pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Karang Rejo banyak orang sering berkumpul untuk membeli togel," kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Harry R Arsa.

Baca Juga: Setelah Menetapkan Dua Tersangka, Polisi Rilis Nama Baru pada Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Pelaku S akhirnya berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti yang ada ditangannya.

“Dari informasi pelapor, kemudian Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat mengamakan seseorang mengaku bernama S di RT 1 Kelurahan Karang Rejo,” lanjut Kapolsek.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, ini Peran SL Teman MDS

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan, beberapa barang bukti menguatkan dugaan bahwa pelaku menjual nomor togel.

"Pada saat ditangkap petugas menyuruh pelaku S mengeluarkan semua isi tas, dan didapatkan sebuah tablet warna biru dan memang yang bersangkutan memasang nomor togel di situs game angka" jelasnya.

Baca Juga: Masalah Lahan Segera Dituntaskan, Bandara Juwata Tunggu Audit Tim APIP

Sejumlah barang bukti lain diduga alat dan hasil dari judi togel juga turut diamankan petugas dari pelaku S.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni uang tunai Rp3.655.000 yang belum sempat ditarik, satu lembar catatan bertuliskan angka, satu tablet dan satu unit handphone, serta satu ATM BCA dan resi bank BCA,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga: BERANTAS PERJUDIAN! Kakek 66 Tahun di Tarakan jadi Bandar Judi, Pelaku Diringkus Polisi saat Jual Kupon Togel

Kapolsek juga menerangkan, dari keterangan pelaku mengaku berjualan togel sejak tahun 2022, dan mengaku hanya disuruh seseorang yang saat ini masih DPO.

"Pembelian togel dilakukan secara langsung dan online via WhatsApp (WA) kemudian uang ditransfer," terang Kapolsek.

"Jenis togel yang dijual yakni nomor togel Kamboja dan Sydney untuk 2 angka, 3 angka dan 4 angka," kata Kapolsek lagi.

Baca Juga: Gelapkan Uang Hasil Usaha Butik hingga Ratusan Juta, Dua Wanita Diamankan Unit Reskrim KSKP Polres Tarakan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sementara ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tarakan Barat.

S dikenakan pasal 303 ayat (1) kesatu dan kedua KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x