Zona Kaltara - Aparat kepolisian kembali menggerebek salah satu tempat yang disinyalir dijadikan sebagai kantor pinjaman online (pinjol) ilegal pada Rabu, 26 Januari 2022.
Kantor pinjol ilegal yang digerebek polisi berada di Ruko Palladium Blok G7 jalan Pulau Maju Bersama, Pondok Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.
Dari penggerebekan kantor pinjol ilegal ini, polisi mengamankan sebanyak 99 orang karyawan, diantaranya seorang manajer yang bekerja di kantor tersebut.
"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab disini dan 98 karyawan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News pada Kamis, 27 Januari 2022.
Baca Juga: Teror dan Intimidasi Penagih Pinjol Ilegal Memang Sudah di Format, ini Pengakuan Tersangka
Lanjut lagi, Endra Zulpan mengatakan, dari 98 karyawan yang diamankan, sebanyak 48 diataranya sebagai tim reminder, yang bertugas mengingatkan para pengutang atau nasabah sebelum jatuh tempo pembayaran hutang pinjol.
"Sementara yang 50 orang tim lain untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam dan terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, 16-30 hari serta 31-40," kata Endra Zulpan.
Baca Juga: Dapat Teror dan Ancaman dari Pinjol Ilegal, Polri : Jangan Takut dan Ragu untuk Melapor
Diduga selama menjalankan tugasnya, para karyawan kerap melakukan tindak pidana kepada para peminjam uang atau nasabah yang menunggak pembayaran utang pinjol.
Salah satu cara bentuk penagihan yang dilakukan karyawan Pinjol ilegal adalah dengan mengancam nasabah yang telat melajukan pembayaran.
"Tindakan hukum yang dilakukan di antaranya pengancaman, meng-upload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam," jelas Endra Zulpan lagi.
Baca Juga: Penagih Pinjol Ilegal Sebar Konten Porno, Polisi : Bisa Dikenakan UU Pornografi
Kemudian, dari hasil hasil penggerebekan tersebut, 99 orang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar karyawan yang diamankan merupakan remaja atau anak-anak dibawah umur.
Bahkan, mereka tidak terlalu memiliki pengetahuan terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua. Karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak di bawah umur, jadi agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum, ucapnya.
"Kegiatan pinjol ini ilegal karena tidak ada izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan tentunya melanggar ketentuan hukum khususnya UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelas Endra Zulpan.***